Makale, Humas Zakat Wakaf – Perlindungan aset keagamaan bukan sekadar pemenuhan syarat administratif di atas kertas, melainkan ikhtiar fundamental dalam menjaga amanah umat agar terus mengalirkan kemaslahatan lintas generasi. Menegaskan komitmen tersebut, Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Gara Zawa) bersama Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubbag TU) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tana Toraja memfasilitasi penerimaan dan verifikasi dokumen permohonan sertifikasi tanah wakaf Masjid Raya Makale pada Rabu (16/09/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kemenag Tana Toraja ini dihadiri langsung oleh pihak wakif (pewakif) dan pengurus atau nazir wakaf. Pertemuan ini difokuskan pada pemeriksaan menyeluruh terhadap keabsahan serta kelengkapan berkas yuridis dan administratif tanah wakaf, sebelum dokumen tersebut diteruskan ke instansi berwenang, yakni Kantor Pertanahan/ATR-BPN, guna penerbitan sertifikat tanah wakaf resmi.
Penerimaan permohonan ini merupakan bagian integral dari fungsi pendampingan dan advokasi yang diemban Kemenag Tana Toraja. Melalui fasilitasi ini, aset tanah yang diwakafkan untuk Masjid Raya Makale—sebagai salah satu pusat syiar dan peribadatan utama di jantung kota Makale—diharapkan segera memiliki payung hukum yang kokoh dan berkekuatan tetap.
Sertifikasi tanah wakaf menjadi langkah krusial untuk memberikan kepastian status kepemilikan hak atas tanah, menutup celah sengketa atau klaim sepihak pada masa mendatang, serta menjamin pemanfaatan lahan agar senantiasa selaras dengan niat suci wakif bagi kemaslahatan ibadah jemaah.
Fasilitasi ini mencerminkan keseriusan jajaran Kemenag Tana Toraja dalam mengawal tertib administrasi tata kelola perwakafan. Terjalinnya sinergi yang harmonis antara Kementerian Agama, nazir, wakif, dan Badan Pertanahan Nasional menjadi kunci utama dalam memastikan seluruh fasilitas keagamaan di Bumi Toraja terlindungi secara legal, aman, dan berkelanjutan. (AKD/Red)