Logo Kemenag SIRITA Sistem Informasi Religi Tana Toraja
Penyelenggara Zakat dan Wakaf

Pendampingan BPN Perkuat Legalitas Tanah Wakaf Masjid Milan

Tayang: Minggu, 17 Mei 2026 12:51 WITA

Penulis: Abdkadir | Editor: Andrew Pangala

2 views 0 suka 0 dibagikan
Pendampingan BPN Perkuat Legalitas Tanah Wakaf Masjid Milan

Makale (Humas Zakat Wakaf) — Penyelenggara Zakat dan Wakaf bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan peninjauan batas wilayah tanah wakaf Masjid Milan pada 12 Mei 2026 di Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan kejelasan status, luas, dan batas tanah wakaf sebagai bagian dari penguatan legalitas aset wakaf.

Peninjauan lapangan menjadi tahapan penting dalam proses administrasi pertanahan wakaf agar tanah yang telah diwakafkan memiliki kepastian hukum dan terlindungi dari potensi sengketa di kemudian hari. Selain itu, langkah ini juga mendukung tertib administrasi pengelolaan tanah wakaf sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui pendampingan tersebut, tanah wakaf diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan ibadah dan pelayanan umat. Penguatan legalitas aset wakaf juga menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan fungsi sosial dan keagamaan tanah wakaf secara akuntabel dan profesional.

Kegiatan peninjauan turut disaksikan pemerintah setempat, termasuk Lurah Sikamali Pentalluan. Keterlibatan pemerintah daerah dinilai penting untuk mendukung transparansi proses penetapan batas tanah sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah, lembaga keagamaan, dan masyarakat dalam menjaga keberadaan aset wakaf.