Mengkendek (Humas MIM Plus 1 ) - Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah (MIM) Plus 1 Tana Toraja melaksanakan rapat penentuan kelulusan siswa kelas VI Tahun Ajaran 2025/2026. Kegiatan tersebut dihadiri oleh kepala madrasah, dewan guru, serta panitia ujian madrasah sebagai bagian dari tahapan akhir proses pendidikan peserta didik.

Dalam rapat tersebut dibahas kriteria kelulusan yang merujuk pada POS Ujian Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026. Adapun kriteria kelulusan yang ditetapkan yaitu peserta didik telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran, meliputi penguatan karakter, program akademik, serta kegiatan ekstrakurikuler. Selain itu, siswa juga diwajibkan menyelesaikan seluruh rangkaian Ujian Madrasah.


Kepala Madrasah, Hj. Erni, dalam arahannya menyampaikan bahwa kriteria kelulusan di MIM Plus 1 Tana Toraja juga disesuaikan dengan visi dan misi madrasah. Salah satu syarat tambahan yang harus dipenuhi siswa adalah hafalan Juz 30. Selain itu, siswa diwajibkan menghafal tiga surah, yaitu Surah An-Naba, Abasa, dan At-Takwir sebagai syarat pengambilan Surat Keterangan Lulus (SKL).

Sementara itu, panitia ujian melaporkan bahwa seluruh siswa kelas VI telah mengikuti Ujian Madrasah dengan baik. Selama pelaksanaan ujian tidak ditemukan kendala berarti dalam pengerjaan soal maupun proses pelaksanaan ujian.
Hasil keputusan rapat penentuan kelulusan tersebut selanjutnya akan dituangkan dalam berita acara dan ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) kelulusan siswa kelas VI Tahun Ajaran 2025/2026.(IM)